JOGJA – Usulan perpanjangan masa jabatan presiden yang akan membawa pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 mengundang reaksi hingga ke daerah, termasuk di Jogja. DPC Demokrat Kota Jogja mengajak masyarakat meninggalkan wacana yang melanggar konstitusi negara.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jogja Rini Hapsari mengutarakan Ide perpanjangan masa jabatan presiden yang diusulkan oleh beberapa tokoh partai politik tidak relevan baik dari sandaran konstitusi maupun keadaan masyarakat.
“Masyarakat terbawa membicarakan yang tidak berhubungan dengan nasibnya, tidak berhubungan dengan kesejahteraan. Toh, juga wacana itu juga menabrak konstitusi, baiknya tinggalkan wacana itu dan fokus pada kebangkitan ekonomi ditengah pandemi,” terangnya, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya pelaksanaan pemilu merupakan amanat konstitusi yang telah ditetapkan dalam periode lima tahunan.
Karena itu ia mengajak kepada para elit politik, ajarkanlah masyarakat taat konstitusi.
Anggota DPRD Kota Jogja itu tidak menemukan alasan mendesak dan final akan pentingnya perpanjangan jabatan presiden. “Sehingga wajar jika ada anggapan miring jika upaya tersebut hanya untuk memperlama kekuasaan tanpa melewati pemilu,” tutur Rini.
Rini menjelaskan persyaratan konstitusi dalam UUD pasal 7 menjelaskan presiden hanya menjabat maksimal. dua kali periode. Dua kali lima tahun artinya 10 tahun. “Masa jabatan presiden kita maksimal lima tahun tidak kurang tidak lebih. Walaupun ada celah adanya penundaan pemilu namun itu dilimitasi seperti karena soal kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam maupun tidak ada anggaran. Kalau misal tidak punya anggaran kenapa pemindahan IKN bisa, pemilu tidak bisa,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak menampik celah perubahan konstitusi memungkinkan terjadi namun harus ada alasan yang kuat dan mendasar. “Kalau kemudian konstitusi mudah sekali gonta-ganti karena kepentingan yang tidak jelas maka demokrasi kita tentu akan menjadi sorotan miring dunia, lebih dari itu masyarakat juga tidak percaya kepada rezim,” ucapnya. (Ana).