banner 728x250

Kwatir Kehilangan Tanah, Warga Adukan Status Perpanjangan HGB Ke DPRD Jogja

  • Share
Warga Jogja tergabung dalam "Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI" mengadakan audiensi terkait persoalan tanah dengan DPRD Kota Jogja, Senin (5/9/2022). Foto : Istimewa.
banner 468x60

JOGJA – Sebanyak 19 warga Jogja yang tergabung dalam “Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI” mengadakan audiensi dengan DPRD Kota Jogja, Senin (5/9/2022). Mereka mengadukan mengadukan kepastian status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) karena kuatir kehilangan tanah yang selama ini mereka tempati.

Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) Siput Lokasari saat melakukan audiensi mengatakan warga kesulitan memperpanjang sertifikat HGB dan mengarah pada kekhawatiran kehilangan tanah.

banner 336x280

“Seharusnya, tidak perlu ada kesulitan untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) karena yang kami tempati adalah tanah negara,” ujar Siput.

Menurut dia, kesulitan untuk memperpanjang sertifikat HGB tersebut memicu keresahan masyarakat karena ada beberapa isu dan kasus yang membuat masyarakat justru kehilangan sertifikat HGB yang selama ini mereka miliki.

BACA JUGA : Di Sidang Rapur, F-PKS Kota Jogja Tolak Kenaikan Harga BBM

Sapa Warga Jogja, Hyundai Luncurkan STARGAZER, Simak Ketangguhannya

Ia mencontohkan salah satu kasus dialami warga Kecamatan Gedongtengen, TT, yang justruo kehilangan sertifikat HGB karena saat ini tanah yang ia tempati justru berubah menjadi tanah kasultanan.

“Seharusnya, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),” katanya.

Ia menengarai kasus yang dialami TT tersebut bukan menjadi satu-satunya kasus yang terjadi dan dimungkinkan banyak warga lain yang mengalami hal serupa.

Saat dikonfirmasi TT mengakui kesulitan mengurus, sehingga prosesnya harus melalui bagian pertanahan Keraton Jogja atau Panitikismo. “Saat mau perpanjangan lagi sekarang malah dipersulit,” tuturnya.

TT mengisahkan, saat akan melakukan perpanjangan pada tahun laku sudah mengajukan ke BPN Kota Yogyakarta. Awalnya tidak ada masalah. Bahkan sudah dilakukan pengukuran dan lain sebagainya. Tapi tiba-tiba semua prosesnya berakhir. TT pun diminta oleh BPN Kota Jogja untuk mengurus ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Yogyakarta. Oleh dispetaru malah diminta mengurus ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.

Hingga akhirnya diberi surat bermaterai yang isinya meminta TT melepas haknya supaya bisa diproses. “Ya enggak tahu, makanya kami minta bantuan dewan,” kata TT yang berasal dari etnis Tionghoa ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin mengatakan urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.

Dari pertemuan hari ini, disepakati untuk melakukan audiensi ke Kanwil BPN DIY,” katanya.

Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY.

Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.

Sedangkan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengatakan siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB. (Ara)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share