JOGJA – DPRD Kota Yogyakarta menyoroti pemberlakuan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Mereka meminta agar Pemkot Yogyakarta lebih memasifkan dahulu sosialisasi gerakan zero sampah anorganic, sehingga warga memahami membuang sampah dengan tertib.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati, mengungkapkan, meski Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan sosialisasi, kenyataan di lapangan belum optimal. Oleh sebab itu, ia meyakini, kondisi ini belum memungkinkan bagi pemerintah untuk menerapkan sanksi.
“Belum semua paham, ya. Jadi, untuk sementara kasih peringatan dulu. Apalagi, dendanya cukup tinggi, loh, ada yang kena sampai Rp250 ribu,” ucapnya, Jumat (3/3/23).
BACA JUGA : F-PKS Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Terpadu
Warga Jogja Wajib Kelola Sampah, Ini Sanksinya
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan untuk saat ini pemberlakuan sanksi terkesan dipaksakan. Dampaknya justru tidak akan berjalan efektif. “Warga membuang sampah sembunyi-sembunyi, bahkan malah dibuang ke sungai, kan, jadi repot,” tuturnya.
Menurutnya, untuk membangun budaya baru terkait pengelolaan sampah, memang buruh proses panjang, meski kondisinya sudah semakin mendesak. Termasuk, memberi pemahaman kepada warga masyarakat yang bermukim di perbatasan kabupaten tetangga dengan Kota Yogyakarta, yang kemungkinan besar belum paham dengan program tersebut dan masih membuang sampah hariannya secara serampangan.
“Kami apresiasi pengurangan volume sampah yang sudah sekitar 40 ton per hari. Tapi, untuk denda, saya kira jangan dulu. Terlebih bagi warga luar kota, yang bisa jadi, mereka tidak mendapatkan sosialisasi,” tandas politikus Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Affan Baskara Patria, mengatakan, sanksi denda baru bisa diterapkan saat semua elemen sudah beriringan mensukseskan gerakan. Tak terkecuali kalangan pengusaha, yang harus didorong agar tidak lagi menggunakan kantong berbahan plastik.
“Misal, kantong plastik untuk toko jejaring, larangannya di Kota Yogya belum diterapkan. Ututannya, harusnya, dari penhusaha terus ke masyarakat. Kalo sudah jalan, baru digulirkan sanksinya,” ungkapnya.
Apalagi, berdasarkan pengalamannya mengikuti beberapa kegiatan sosialisasi gerakan zero sampah anorganik, dirinya mendapati masih banyak penduduk yang kebingungan. Khususnya terkait pemilahan aneka jenis limbah dan bagaimana cara memperlakukannya setelah pemilahan dilakukan di rumah. (*/Ana).