JOGJA – Sebanyak 19 mahasiswa lulusan Program Studi Profesi Arsitek, Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, secara resmi dilakukan pengambilan Sumpah Keprofesian Arsitek (SKA), Sabtu (18/5/24). Mereka merupakan angkatan ke 13, tahun akademik 2023/2024.
Ketua Program Studi Arsitektur Program Sarjana, Yulianto Purwono Prihatmaji, mengatakan dalam pengambilan SKA Program Studi Profesi Arsitek (PPAr) tersebut diantaranya terdapat 14 orang dari 19 orang yang berpredikat cumlaude.
Menurutnya para mahasiswa yang dinyatakan lulus pendidikan profesi telah tuntas menjalani proses pembelajaran selama satu tahun, menempuh 36 SKS, berupa 9 mata kuliah baik wajib maupun mata kuliah pilihan. Mereka belajar Architect Leadership dengan beragam disiplin ilmu di mata kuliah Studio Arsitek Profesional multy-disciplin, yang
dilaksanakan didalam kampus bersama para tenaga ahli multidisiplin.
“Mereka sudah belajar berperan sebagai Arsitek yang mengkoordinasikan proyek perancangan dengan kasus nyata. Mereka belajar Architect Leadership in Community melalui mata kuliah Studio Arsitek Profesional participatory, dan Advokasi Desain yang dikerjakan bersama klien masyarakat,” terangnya.
Yulianto mengungkapkan para mahasiswa berperan menjadi pendamping masyarakat untuk menemukan solusi desain rancangan. Kegiatan kerja praktik dilakukan diperusahaan Konsultan Perencana anggota Yogyakarta Young Architect Forum (YYAF) secara akumulatif selama dua bulan.
“Mereka berkontribusi pada perancangan kembali kawasan lingkungan permukiman Code Jogja bekerja sama dengan Dinas PUPR,” tuturnya.
Kegiatan semacam itu membuka peluang kerja bagi mahasiswa, dan tidak sedikit mahasiswa langsung mendapat kesempatan berkarya di tempat kerja praktik sesudah mahasiswa lulus.
BACA JUGA : Arsitektur UII Gelar SAKAPARI 12, Membedah Perbaikan Bumi
Lagi, FTSP UII Kirim Tiga Delegasi IISMA dan ICT Belajar ke Luar Negeri
Sementara itu Ketua Region 2 IAI Nasional Sugiarto dalam paparannya menyinggung diterbitkannya UU No. 6 tahun 2017 tentang Arsitek. Regulasi yang ada bukan berarti mempersulit seseorang menjadi arsitek. Akan tetapi justru memberikan keuntungan bagi para arsitek. Setelah mereka menempuh pendidikan profesi bisa berkarier di kancah global.
Oleh karena itu ia menyarankan agar segera bergabung di Ikaran Arsitek Indonesia (IAI). Karena dengan bergabung di organisasi profesi maka berkesempatan menjadi anggota arsitek Eropa atau Architects’ Council of Europe (ACE) dan anggota di level Asia Architects Regional Council of Asia (Arcasia).
“Ketika bisa menjadi anggota arsitek di level Asia dan Eropa sehingga kesempatan untuk bersaing dan berkarier secara global menjadi lebih luas. Jadi tujuan UU No. 6 tahun 2017 tentang Arsitek ini memberikan kesempatan kepada arsitek agar mampu bersaing di level internasional,” jelasnya. (Ana/Ara)