JOGJA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (daring) di Indonesia. Regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi tersebut mengatur besaran kenaikan tarif ojek online beragam, terbagi dalam tiga zonasi. Aturan baru itu dikeluarkan Kemenhub pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari atau diberlakukan mulai 14 Agustus 2022. Namun kemudian direvisi kembali perihal tenggang penyesuaian tarif sampai 9 September 2022.
Koordinator forum ojol DIY Tris Hantono Sapto Nugroho menyatakan sampai saat ini pemberlakuan kenaikan tarif belum dilaksanakan oleh pihak operator, termasuk di DIY, yang merupakan kawasan zona satu. Menurutnya, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh keputusan menteri tersebut.
“Karena itu kami meminta kepada semua aplikator agar menyesuaikan tarif yang diberlakukan untuk jenis layanan melalui aplikasi pengantaran penumpang maupun layanan delivery lainnya (food dan barang),” terangnya, saya dihubungi wartawan Jumat (26/8/2022).
Dukungan terkait kenaikan tarif dasar tersebut mereka sampaikan saat ratusan pengemudi ojol mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Rabu (24/8/2022), kemarin. Mereka menggelar petisi yang ditandatangani oleh ribuan driver ojol di DIY.
“Kalau di DIY sendiri ada lebih dari 6 ribu driver ojol. Kami mendorong Kementrian Perhubungan agar memberikan sanksi tegas bagi aplikator yang tidak melaksanakan keputusan menteri tersebut secara nyata,” ungkapnya.
Kepala Dimas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan para pengemudi ojol membuat petisi untuk mendukung terkait dikeluarkannya peraturan Dirjen Perhubungan darat KP 564 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi dimana diatur terkait penyesuaian biaya jasa minimal dengan besaran Rp.9.250 sampai Rp11.500 (tarif 5 km).
Kemudian dikeluarkan lagi KP 580 tgl 13 Agustus 2022 yang mengubah durasi tenggat penyesuaian menjadi 25 hari dari mulai dikeluarkan. “Mereka membuat petisi agar aplikator menyesuaikan, paling lambat tanggal 9 September,” tutur Ni Made.
Anggota Komisi C DPRD DIY Amir Syarifudin mengaku pihaknya pernah melakukan konsultasi dengan Dirjen Perhubungan yang intinya memastikan regulasi tersebut tidak merugikan ojol.
“Dan kenaikan tarif itu saya fikir sudah saatnya, kami senang jangan sampai ojol menjadi obyek, karena sejauh ini juga tidak ada jaminan dari segi asuransi kesehatan,” terangnya.
Politisi PKS itu mendukung aspirasi para pengemudi ojol dalam mengawal kenaikan tarif dasar. “Monggo saja karena regulasi baru itu akan bisa menaikan kesejahteraan teman-teman Gojek, Grab atau lainnya. Terlebih saat ini BBM juga mengalami kenaikan,” ucap Amir.
Adapun untuk besaran beaya zona satu meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Berikutnya provinsi Bali. Terdiri, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s/d Rp11.500.
Biaya jasa zona dua, meliputi Jakarta Depok, Tangerang dan Bekasi. Terdiri jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km dan biaya minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s/d Rp13.500.000.
Kemudian untuk biaya besaran zona tiga meliputi wilayah pulau Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Terdiri, jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, jasa batas atas sebesar Rp2. 600/km dan biaya minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s/d Rp13.000. (Ana).