banner 728x250

Marak Kasus Pelecahan Seks di Ruang Publik, Lawan Dengan 5D

  • Share
Cinta Laura berkampanye melawan kasus pelecahan seksual di transportasi umum dengan 5D. Foto : Istimewa.
banner 468x60

JAKARTA – Pelecehan seksual di ruang publik diidentifikasi sebagai isu terpenting yang dihadapi perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sebab ada sebanyak delapan dari sepuluh perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik (IPSOS, 2021).

Seiring dengan perayaan Hari Perempuan Internasional di bulan Maret, L’Oréal Paris bersama PT JakLingko Indonesia, PT KAI (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT Transjakarta menggelar kampanye bersama Stand Up Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum.

banner 336x280

Tujuannya, untuk memberikan pembekalan efektif dalam melawan pelecehan seksual di ruang publik, menggunakan Metodologi Intervensi 5D L’Oréal Paris yang dikembangkan bersama dengan para pelatih profesional.

Metode Intervensi 5D (Dialihkan, Dilaporkan, Dokumentasikan, Ditegur, dan Ditenangkan) telah diakui oleh sejumlah ahli sebagai pilihan yang aman, mudah diaplikasikan, praktis, dan efektif untuk digunakan baik bagi saksi maupun korban pelecehan seksual sebagai solusi yang dapat membantu saksi untuk berani mengambil tindakan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengemukakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi perempuan dan anak yang ditunjukkan melalui 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia
kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Salah satunya memprioritas ‘penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mengacu data dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.

Sedangkan hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 mencatat, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional.

Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.

BACA JUGA : KPAID Kota Jogja Pastikan Korban Siswa Tak Berjilbab Berangsur Membaik

LOréal Paris Luncurkan The Hyaluronic Lab

Berdasarkan tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga yakni 8.432 kasus diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum sebanyak 880, tempat kerja sebanyak 218, sekolah dan lembaga pendidikan sebanyak 81 kasus.

Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak lebih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak patut menjadi perhatian bersama.

Apalagi kini, ruang publik telah menjadi tempat yang berpotensi terjadinya kasus pelecehan seksual, khususnya di moda transportasi. Survey yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) Tahun 2022 pun mencatat dari 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23% terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana,” ungkap Bintang.

Merujuk dari berbagai data tersebut, dapat disimpulkan bahwa meningkatnya tren pelaporan kasus kekerasan yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa masyarakat bermacam golongan telah memiliki awareness dan berani untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami ataupun yang dilihat.

Menurut Bintang Puspayoga pemerintah Indonesia akan terus melibatkan semua pihak dalam mengampanyekan secara masif, literasi, dan edukasi terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia mengungkapkan lahirnya UU TPKS merupakan angin segar dalam menyelesaikan masalah-masalah kekerasan seksual. Kehadirannya juga menjadi jaminan hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan dan pemenuhan hak-haknya.

Pencegahan juga akan menjadi hal prioritas yang harus dilakukan bersama memberikan penyadaran kepada semua pihak terkait akan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bintang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang ditemui di berbagai ruang publik melalui kanal – kanal layanan pengaduan ataupun petugas berwajib. KemenPPPA telah memiliki layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (Ana/Ara)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share