banner 728x250

Masih Muda, Baritoadi Pimpin IAI DIY

  • Share
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY, Baritoadi Buldan Rayaganda. Foto : dok.
banner 468x60

JOGJA- Musyawarah Provinsi (Musprov) X, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY berhasil melahirkan pemimpin baru dari kalangan muda, yaitu Baritoadi Buldan Rayaganda, dilaksanakan di Hotel Tara, Jalan Magelang, Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). Ketua terpilih berkomitmen untuk menuntaskan proses rekomendasi lisensi arsitek untuk perizinan bangunan gedung di wilayah DIY.

Proses pemilihan itu diawali dengan kesediaan para anggota IAI hingga kemudian muncul dua calon kuat yang berkecimpung di dunia akademik yaitu Freddy Marihot dari Arsitektur UKDW dan Baritoadi Buldan Rayaganda dari Arsitektur UII.

banner 336x280

Dalam pemilihan yang dihelat melalui mekanisme e-voting, Baritoadi mendapatkan 269 suara dan Freddy mendapatkan 115 suara. Adapun anggota yang memiliki hak pilih 495 orang dan sebanyak 384 yang memberikan hak suara.

“Kami akan melanjutkan apa yang telah dilakukan kepengurusan lama, ketika ada isu strategis yang sudah ditetapkan di Musprov akan kami programkan,” tegas Barito kepada wartawan Selasa malam.

Pria kelahiran Palangkaraya, 15 Mei 1979 itu berpandangan salah satu isu strategis terkait keharusan arsitek memiliki lisensi daerah ketika akan berpraktik. Lisensi itu diberikan oleh Pemda DIY tetapi melalui rekomendasi dari IAI.

“Sehingga IAI perlu membuat badan penyelenggara untuk pemberian rekomendasi. Lisensi tersebut tindak-lanjut dari UU Arsitek dan mensyaratkan bahwa untuk menjadi arsitek penanggungjawab di perizinan bangunan gedung (PBG) harus memiliki lisensi kedaerahan,” tutur dosen dan koordinator studio profesional (PPAr), UII, tersebut.

Sampai saat yang telah mengeluarkan lisensi baru Jakarta dan Jawa Tengah. Untuk DIY sedang proses, harapannya bisa segera. Terutama arsitek yang akan mengajukan perizinan PBG, sehingga terlisensi” tutur dia.

Menurutnya penerbitan lisensi tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya arsitek harus memiliki sertifikat kompetensi, kemudian mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat tanda registrasi arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek. Selanjutnya STRA itu yang akan dipakai untuk mendaftarkan guna mendapatkan lisensi. (Ana).

banner 336x280
banner 120x600
  • Share