JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Pemkot Jogja menetapkan insentif dan disinsentif guna mendorong upaya pengelolaan sampah. Sistem reward dan punishment itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 yang telah disahkan.
Namun, penerapan sanksi tersebut ternyata masih mengundang kontroversi dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo mengatakan sejatinya sanksi khususnya bagi warga belum bisa diterapkan. Ia melihat edukasi dan supporting Pemkot dalam mendampingi warga belum berjalan efektif.
“Belum ada usaha yang sungguh-sungguh dalam melakukan edukasi, pemberdayaan, dan supporting, bahkan sampai pendampingan, maka sanksi belum bisa dikenakan pada warga masyarakat,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).
BACA JUGA : Warga Jogja Wajib Kelola Sampah, Ini Sanksinya
Menurut Wibowo, selama ini legislatif memang menyoroti persoalan sampah yang berasal dari rumah tangga, lantaran jumlahnya relatif lebih banyak. Ia pun tidak memungkiri, dalam penanggulangan, peran warga jelas diperlukan.
“Apalagi, kalau TPA Piyungan tutup, dampaknya itu sangat terasa di masyarakat. Sehingga, kuncinya, mau tidak mau, ya harus melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemkot belum maksimal melakukan upaya edukasi ke masyarakat. Sementara langkah itu sangatlah penting, sebelum menetapkan konsekuensi sanksi.
Sebenarnya program-program yang telah diwacanakan Pemkot Jogja guna menekan pembuangan ke TPA Piyungan sudah cenderung baik. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan tindak lanjutnya di lapangan.
“Selama ini tindak lanjutnya masih kurang,” ucap politisi PKS, itu. (Ana/Ara)