BERNASJOGJA-, SLEMAN –Terdakwa kasus tas mewah yang melibatkan selebgram Angela Lee, yakni Devi H yang dihadirkan mellaui zoom , karena berada di rutan Polda DIY mengemukakan via zoom karena masih berada dalam ruang tahanan Polda DIY Senin (26/9/2022) siang. Devi mengemukakan bahwa pihaknya merasa di fitnah , tetapi dia juga mengemukakan bahwa pihaknya juga akan terus berjuang dalam mencari keadilan
“Hanya orang yang memiliki kekuatan besar yang bisa membawa kami pada persidangan ini,” kata Devi di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terhadap dirinya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Kun Triharyanto Wibowo SH dan anggota Asni Meriyenti SH, serta Aziz Musli SH serta JPU Arief Muda Darmanta SH ini, terdakwa Devi Hosana sempat mengatakan bahwa dirinya menghadapi Goliath, yang diartikan sebagai sebuah raksasa yang kuat.
Sandy Batara SH selaku kuasa hukum Devi dalam pembacaan naskah pembelaan (pledoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut Umum .
Bahwa apa yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya tersebut belumlah menggambarkan fakta fakta persidangan ujarnya .
“Di dalam tuntutan JPU juga menyebutkan bahwa tidak adanya saksi yang melihat atau menukar. Hanya didasarkan kepada keterangan asumsi bahwa telah terjadi peralihan barang dari reseller kepada Angela dan Angela kepada Devi,” tambahnya lagi..
Dia juga menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah karena dalam kasus tersebut , tidak ada saksi yang melihat adanya barang yang ditukar.
Hal inilah yang meyakinkan kami bahwa kliennya kami tidak bersalah. Dengan tidak adanya bukti, terlebih barang bukti telah berada di tempat aman sesuai aturan negara. Tegasnya.
“Tidak adanya saksi yang melihat adanya barang yang ditukar. Kalaupun ada barang yang digelapkan, mana buktinya. Di sini kami berharap jangan sampai hanya dituntut karena keinginan sepihak. Kasus ini sampai di sini karena adanya kekuatan yang luar biasa, ini yang kami yakini. Penting juga kami sampaikan di sidang yang terhormat ini, jangan sampai kita menghukum orang yang bersalah. Akan lebih baik kita melepaskan seribu orang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tandas dia.
Saat ini menurut Sandy, kliennya menjalani penahanan di Rutan Polda DIY. Permohonan penangguhan penahanan ditolak, meski Devi saat ini memiliki anak berusia 1,5 tahun.
“Ini juga menjadi perhatian kami, terkait prosedur penahanan yang tidak sesuai. Karena itu pula Bu Devi tadi dalam pembelaannya menyebut Daud vs Goliath,” tandasnya. (*)