BANTUL – RM Wibisono yang mendapat tugas untuk mewakili ketua komisi XI DPR RI, H. Kahar Muzakir melakukan ‘blusukan’ mlebu kampung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kegiatan dialog untuk menghimbau masyarakat agar mencermati berbagai bentuk Pinjaman Online (Pinjol) yang hari ini sangat mudah diakses melalui Handphone.
Delegasi dari Gedung Nusantara di Senayan itu menghimbau agar warga tidak mudah tergiur atas kemudahan prosedur dalam mengajukan ke berbagai Pinjol yang ada.
“Memang Pinjol itu lebih mudah diakses, dan bisa membantu warga untuk menunjang peningkatan kegiatan perekonomian. Tapi monggo (silahkan) dicek dulu legalitas Pinjolnnya di OJK dulu biar warga tidak sangat terbebani nanti,” ujar Wibisono yang disambut antusias warga Srimulyo itu, Sabtu (20/8/2022).
Pria itu mengatakan jika ia memahami tuntutan kebutuhan masyarakat, tapi ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjol.
Menurutnya tidak semua Pinjol itu resmi dan terdaftar di OJK, masyarakat bisa mengecek kebenaran atau keabsahan Pinjol itu agar tidak ada permasalahan dikemudian hari yang merugikan masyarakat saat melakukan pinjaman online.
Ia juga menjelaskan, dari data nasional, peminat pinjol di DIY terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menurutnya karena kemudahan dalam mengakses dana dengan syarat yang tidak terlalu rumit, cukup secara daring dan pengiriman data yang mudah diakses, bisa dilakukan dimana saja, dan dana bisa langsung cair sehingga banyak yang tergiur langsung mengajukan Pinjol tanpa menilik keabsahan lembah Pinjol ke OJK terlebih dulu.
BACA JUGA : Ratusan Anak Muda Ikuti Dialog UMKM di RM Wibisono
Ratusan Warga Banguntapan Bantul Ikuti Senam Pagi
“Jadi sebenarnya kemudahan ini bisa dimanfaatkan atau jadi alternatif bagi pelaku usaha kecil yang butuh akses permodalan cepat. Memang terbukti banyak peminatnya,” tambahnya dalam diskusi tentang Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjol Ilegal, Sabtu (20/8/2022).
Ia berharap warga sebagai peminjam harus melihat konsekuensi dari kemudahan tersebut, seperti besaran bunga yang biasanya cenderung lebih tinggi dibandingkan jenis pinjaman melalui lembaga yang lain.
Ada manfaat positif dari pinjol, antara lain untuk optimalisasi pembiayaan UMKM, meningkatkan layanan proses bisnis, mempermudah pembayaran transaksi dan membantu UMKM menyusun laporan keuangan.
Kegiatan dialog bersama Anggota DPRD Bantul (Teguh Santoso), Pihak Kalurahan Srimulyo dan Panewu Piyungan serta warga itu digelar di Aula Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu siang (20/8/2022).
Masyarakat dari Kalurahan yang memiliki 22 Padukuhan dengan 73 RT itu terlihat antusias mendengarkan himbauan dari Wibisono, bahkan banyak warga yang antusias ingin mengenal lebih dekat sosok Wibisono yang terlihat ramah, cerdas dan ‘ngguyupi’ warga itu.
Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Teguh Santosa mengaku penjelasan yang disampaikan oleh Wibisono sangat informatif dan membantu meningkatkan pemahaman warga agar melakukan pemeriksaan keabsahan Pinjol ke OJK dulu.
“Dari penjelasan itu, warga bisa semakin paham jika tidak semua Pinjol itu resmi dan terdaftar di OJK. Jadi warga bisa lebih cermat dalam memilih saat mengajukan pinjaman ke Pinjol dulu, terima kasih info yang bermanfaat ini mas,” ujarnya di tempat dan waktu yang sama.
Kegiatan diskusi itu juga terlihat cukup aktif dengan adanya tanya jawab dari peserta dan Wibisono.
Ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan mengenai cara teknis melakukan pemeriksaan keabsahan lembaga Pinjol di OJK. Ada juga yang bertanya mengenai perbedaan atau akibat mengajukan pinjaman ke Pinjol yang sudah terdaftar di OJK atau yang belum terdaftar.
“Kita masih belum terbiasa dengan sistem pemeriksaan Pinjol di OJK, mungkin Mas Wibisono bisa menjelaskan mengenai cara memeriksanya bagaimana,” ujar Sudali yang mengaku berasal dari Padukuhan Klanggotan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Ada juga dari Pemuda yang tergabung di Karang Taruna yang mengucapkan terima kasih ke Wibisono mengenai Pinjol itu.
“Terima kasih penjelasan Pak Wibisono, informasinya sangat membantu kami. Kami jadi tau dampak mengajukan Pinjol ke lembaga yang sudah terdaftar di OJK atau yang belum resmi terdaftar,” ujar salah satu Karang Taruna, Tiyas. (*Ana)