banner 728x250

Pemkot Usulkan Rp16 Miliar Tangani Sampah di APBD-P

  • Share
Rapat Komisi C DPRD Kota Jogja bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja membahas KUPA 2023, Jumat (11/8/2023). Foto : istimewa.
banner 468x60

JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyodorkan langkah percepatan penanggulangan sampah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023. Nilai yang diusulkan sebesar Rp16 miliar.

Demikian mengemuka dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran PPASP tahun anggaran 2023, Jumat (11/8/2023). Rapat antara Komisi C DPRD Kota Jogja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyepakati nilai anggaran yang dibutuhkan untuk penanggulangan sampah sebesar Rp16 miliar.

banner 336x280

Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Ririk Banowati menerima usulan DLH untuk menangani persoalan sampah menggunakan teknologi dengan nilai Rp16 miliar. Salah satunya dengan menggunakan alat pembakar sampah atau insinerator.

“Tapi ini masih dibahas di Badan Anggaran (Banggar), pada prinsipnya kami setuju dengan nilai anggaran itu asal sesuai peruntukan dan kebutuhan penanggulangan sampah,” ucap Ririk.

Anggaran tersebut banyak digunakan untuk pengadaan armada dan sarana teknologi. Sehingga nilainya memang cukup besar.

“Seperti untuk armada pembelian pick up, kan ada sampah-sampah di perkampungan yang tidak bisa dijangkau menggunakan truk,” ungkapnya.

BACA JUGA : Pemkot Diminta Tak Terapkan Dulu Denda Buang Sampah

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Menurutnya usulan anggaran diatas sebetulnya tidak mendadak, namun sudah direncanakan sejak APBD murni tahun ini. Seperti pengadaan satu unit insinerator akan ditempatkan di TPS3R Nitikan.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan insinerator menjadi teknologi yang sesuai digunakan di Kota Jogja dengan ketersediaan lahan sempit. Kini pihaknya masih melakukan kajian bersama ahli teknologi.

Berkaitan dengan efektifitasnya hingga besaran sampah yang bisa diolah oleh insinerator. “Ke depannya kalau sudah ada percontohan insinerator harapannya nanti di setiap wilayah ada. Jadi, nanti selesai di wilayah masing-masing,” katanya.

Ririk mengaku telah beberapa kali melakukan study banding ke daerah pengguna insinerator. Dia mengatakan sebenarnya insinerator merupakan alat pembakar sampah. Namun, dia memastikan asap hasil pembakaran yang keluar nantinya berupa debu. Dipastikan juga tidak akan menjadi polusi udara.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Jogja Sugeng Darmanto menyebut beberapa kesepakatan dengan Komisi C antara lain terkait pengadaan kendaraan sampah dan pembangunan ruang terbuka hijau publik.

Untuk penanganan sampah di kondisi darurat ini, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja itu mengatakan, “Kalau kami lebih bicara pengurangan sampah di hulu, dengan gerakan zero sampah anorganik dan gerakan mbah dirjo,” katanya.

Menurut dia, penanggulangan sampah harus semua komponen masyarakat berperan aktif. Dia menyebut, kemauan masyarakat mengurangi dan memilah itu yang utama. Karena fokus pada sumber sampah. “Kalau dari depo ke TPST (Piyungan) itu masuk penanganan sampah,” ungkapnya. (Ana/Ara).

banner 336x280
banner 120x600
  • Share